Larangan Botol Plastik


[I0719029] [Geovani Rahmad Illahi] Penulis Mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik


A.   Latar Belakang
Indonesia saat ini berada dalam posisi nomor 2 sebagai negara dengan jumlah penghasil sampah pelastik terbanyak di dunia. Berdasarkan jurnal yang di tulis di Larangan Botol Plastik,  Kota Surakarta menghasilkan sampah per hari nya sebanyak 299.405 dan 291.175 kg/hari. Belum lagi daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Apalagi kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan pasti juga memiliki jumlah sampah yang sangat banyak dan perlu pengelolaan yang baik.
Hal ini yang membuat Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan langkah cepat agar dapat menurunkan jumlah sampah yang ada di Indonesia. Masalah yang diakibatkan dari sampah juga tentunya akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tegas untuk dapat mengurangi sampah yang ada di Indonesia secara signifikan.

B.   Tujuan Artikel Ilmiah
Tujuan yang terdapat pada artikel ilmiah ini adalah untuk memberikan beberapa saran dan solusi yang dapat digunakan agar dapat membantu dalam menyelesaikan masalah sampah baik yang berada pada Kota Surakarta pada khususnya dan juga pada kota-kota lain pada umumnya.
C.   Pembahasan
Ada beberapa saran yang dapat dilakukan untuk menyesikan permasalahan sampah, diantaranya ada sebagai berikut :
1.    Larangan Penggunaan Botol Minum Sekali Pakai
Sampah yang banyak di gunakan oleh masyarakat saat ini didominasi oleh jenis sampah plastik. Karena sifat plastic yang dapat tahan pada panas tertentu dan dapat melindungi makanan atau minuman yang ada didalamnya, membuat plastik menjadi pilihan yang efektif bagi para produsen-produsen makanan dan minuman untuk menjadikannya sebagai bahan utama pembuat bungkus makanan. Tapi diluar dari tingkat efektifan itu, terdapat masalah lingkungan yang serius dimana sampah plastik ternyata tidak dapat terurai dalam beberapa hari saja. Berdasarkan pada kutipan yang ada di laman www.tirto.id, sampah plastik baru dapat terurai sempurna dalam waktu 500-800 tahun lamanya. Itu merupakan waktu yang lama bagi sampah untuk dapat terurai kembali. Waktu tersebut juga tidak sebanding dengan jumlah besarnya sampah yang ada, contohnya tadi yang telah disebutkan diawal, Kota Surakarta yang tiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 299.405 dan 291.175 kg/hari. Oleh karena itu salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat pelarangan penggunaan sampah botol minum plastik sekali pakai. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah secara signifikan. Dan kedepannnya diaharapkan larangan penggunaan bungkus plastik juga dapat di terapkan di produk-produk lain.
2.    Penggunakan Keran Air Siap Minum
Untuk dapat mendukung program larangan penggunaan botol minum plastic sekali pakai seperti yang terdapat di nomor 1. Diperlukan juga fasilitas-fasilitas yang dapat membantu bagi masyarakat untuk dapat mendukungan program tersebut. Salah satunya adalah dengan pembuatan keran air siap minum. Yang mana keran ini bukan seperti keran yang ada di kamar mandi yang hanya digunakan untuk MCK saja, tetapi keran ini dapat mengeluarkan air yang sudah di filtrasi dan dapat menghasilkan air yang dapat langsung diminum.  
Dengan adanya keran ini, diharapkan masyarakat dapat mengisi ulang botol minum yang telah dibawanya dari rumah, dan ketika air yang ada di botol minum tersebut telah habis maka dapat diisi ulang di keran air siap minum yang telah tersebar di beberapa tempat.

3.    Pengurangan Spanduk, Backdrop, Baliho, ataupun Media Iklan Lain Yang Berbahan Dasar Plastik

Setiap dari kita pastinya sering menjumpai spanduk-spanduk bergelentangan diatas jalan yang sudah lama dan tidak berbentuk lagi menumpuk diatas jalan raya. Hal ini tentunya membuat lingkungan jadi terlihat kotor dan berantakan. Spanduk-spanduk tersebut biasanya mempromosikan berbagai bentuk produk yang sedang di promosikan oleh suatu perusahaan, atau juga biasanya pada musim pemilu banyak sekali spanduk-spanduk yang mempromosikan berbagai calon pemimpin yang sebetulnya hal tersebut tidak dapat menunjukan kualitas dari tiap-tiap calonnya.
    
     Banyaknya sampah-sampah spanduk bekas tersebut seharusnya dapat diatasi dengan cara membuat kebijakan yang melarang penggunaan spanduk-spanduk yang berbahan dasar plastik. Dan mulai mengalihkan cara promosinya ke media promosi yang lain, misalnya pada kora, radio, ataupun televisi.

D.   Kesimpulan
Larangan penggunaan botol minum plastik sekali pakai ini bertujuan untuk dapat mengatasi masalah pada banyaknya sampah yang dihasilkan pada tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia. Dengan adanya kebijikan ini diharapkan jumlah sampah yang ada dapat berkurang secara signifikan.

Sumber : 




Komentar

Postingan Populer